
AVISI: Pembajakan Konten Streaming Harus Segera Diberantas karena Rugikan Industri Pembuat Konten
Bicara soal pembajakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/8/2023), menyatakan terdakwa pengelola (admin) ZAL TV bernama Ilham Allamsyah, terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten bermuatan asusila (pornografi) dan pembajakan siaran Liga Inggris dari platform Vidio. Melalui nomor perkara 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg, terdakwa divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp 10…