
Spotify Dikenai Denda Rp 80 Miliar di Swedia Karena Tidak Transparan Saat Menggunakan Data Pribadi Pengguna
Liputan6.com, Jakarta – Spotify didenda USD 5,4 juta atau sekitar Rp 80,4 miliar oleh regulator Swedia. Platform streaming musik tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Masalahnya dimulai ketika kelompok advokasi Noyb, yang dipimpin oleh juru kampanye privasi Max Schrems, mengajukan keluhan terhadap Spotify dan perusahaan teknologi besar lainnya pada tahun…