
TikTok Shop Tutup Hari Ini Jam 17.00, Bagaimana Nasib Pesanan Berjalan dan Pre-order?
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut ditandatanganinya pada Senin lalu. Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media. “Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi…