Liputan6.com, Jakarta – Spotify didenda USD 5,4 juta atau sekitar Rp 80,4 miliar oleh regulator Swedia. Platform streaming musik tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
Masalahnya dimulai ketika kelompok advokasi Noyb, yang dipimpin oleh juru kampanye privasi Max Schrems, mengajukan keluhan terhadap Spotify dan perusahaan teknologi besar lainnya pada tahun 2019.
Dilansir Engadget, Rabu (14/6/2023), pengaduan tersebut menyatakan Spotify tidak memberikan kejelasan terkait data pribadi pengguna yang mereka kumpulkan.
Otoritas Swedia untuk Perlindungan Privasi (IMY) juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut IMY, Spotify tidak merinci bagaimana perusahaan menggunakan data pribadi pengguna.
Kurangnya transparansi ini menyulitkan pengguna untuk memahami bagaimana data pribadi mereka diproses dan memeriksa apakah proses tersebut sah menurut hukum.
Oleh karena itu, IMY menilai Spotify telah melanggar Pasal 12 (1) GDPR. Sementara regulator menganggap masalah ini tidak terlalu serius, denda ditentukan berdasarkan faktor-faktor ini, serta pendapatan dan jumlah pengguna Spotify.
Sebagai informasi, IMY telah menetapkan bahwa informasi dalam pemberitahuan privasi harus dirancang sedemikian rupa agar tujuan dari hak akses dapat terpenuhi. Informasi juga harus diberikan dengan cara yang memenuhi persyaratan transparansi.
Berdasarkan temuannya, Spotify mengatakan tidak mengambil tindakan yang memadai untuk memastikan pengguna memahami deskripsi pemrosesan data dalam istilah non-teknis dan file log teknis karena hanya memberikan informasi dalam bahasa Inggris.
Di tengah gejolak pasar saham sepekan lalu akibat perang dagang AS-China, ada satu saham yang penjualannya tetap bergairah. Saham tersebut milik Spotify, pelopor streaming musik yang sahamnya mulai diperdagangkan 12 tahun sebelum…