Berbicara mengenai judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sedang bekerja keras untuk memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.
Salah satu caranya adalah dengan memblokir situs atau konten judi online yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sekitar 846.047 konten judi online telah diblokir sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Pemblokiran tersebut berdasarkan temuan tim patroli siber Kominfo, termasuk laporan yang berasal dari masyarakat atau Kementerian/Lembaga. Kominfo sendiri memperkirakan sebagian besar situs judi online berasal dari luar negeri.
“Setelah kami tahu, dia (perjudian online) biasanya berpusat di negara-negara yang mengatur perjudian. Jadi, mereka bukan pelanggaran di negaranya,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran. Samuel mengatakan, ada beberapa tindakan pemblokiran seperti pemblokiran domain atau website, IP, dan aplikasi.
“Untuk melengkapi itu, akun-akun yang digunakan (untuk judi online) juga diblokir, sehingga mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/7/2023).