“Salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/SEOJK.03/2022 Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum,” ucap Zulkifli.
Selain itu, ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Surat edaran ini memuat panduan bagi bank umum dalam menghadapi ancaman keamanan siber dan kebocoran data nasabah. Kemudian, OJK juga mewajibkan bank umum untuk melaporkan setiap kejadian kebocoran data nasabah ke OJK.
Bank digital di Indonesia juga harus memperhatikan ketahanan dan keamanan siber. OJK menyarankan bank digital untuk memperkuat sistem keamanan siber dan melakukan uji penetrasi secara berkala. Selain itu, bank digital juga harus memperhatikan keamanan data nasabah dengan cara melakukan enkripsi data dan memperkuat sistem autentikasi.
Dalam rangka meningkatkan keamanan siber, OJK juga telah memperkuat kerjasama dengan lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini dilakukan untuk memperkuat sistem keamanan siber dan mencegah terjadinya kebocoran data nasabah.
Untuk jangka panjang, OJK juga akan membawakan Digital Maturity Assesstment for Bank yang akan mengukur digitalisasi Bank berdasarkan 8 kategori yang menggunakan 95 parameter kontrol. Hasil dari kontrol parameter ini nantinya, OJK dapat menentukan taraf baik atau tidaknya digitalisasi yang telah dillakukan oleh para Bank di Indonesia.