haha69
haha69
haha69

Kominfo Memberantas 846.047 Konten Judi Online Sejak 2018

Kominfo Memberantas 846.047 Konten Judi Online Sejak 2018

Budi Arie mengatakan, pengelola platform yang menolak menghapus konten dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Kemenkominfo juga menerima pengaduan penyalahgunaan rekening rekening perbankan karena pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian melalui situs Cekrekening.id.

Sejak Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kemenkominfo menerima 1.859 pengaduan penggunaan rekening perbankan untuk aktivitas judi online. Jumlah tersebut sudah menjadi bagian dari pengaduan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang tahun 2023, yakni sebanyak 1.914.

“Kemenkominfo akan terus memantau dan memutus akses semua konten judi online, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Budi Arie.

Menkominfo juga meminta masyarakat untuk melapor ke Kominfo jika menemukan konten judi online.

(Bendungan/Isk)